Bawa Kabur Sang Kekasih, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

  • Bagikan

"Pelaku punya keinginan melamar, tapi keluarga tidak merestui. Mungkin karena masih sekolah," katanya.

Atas perbuatannya NA disangkakan pasal 332 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (rin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version