"Pelaku punya keinginan melamar, tapi keluarga tidak merestui. Mungkin karena masih sekolah," katanya.
Atas perbuatannya NA disangkakan pasal 332 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (rin/fajar)
"Pelaku punya keinginan melamar, tapi keluarga tidak merestui. Mungkin karena masih sekolah," katanya.
Atas perbuatannya NA disangkakan pasal 332 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (rin/fajar)