FAJAR.CO.ID, MAROS - Pemuda asal Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, NA (19) diamankan Kepolisian Resort (Polres) Maros.
Ia diamankan setelah membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur QR (16).
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan kalau tindakan NA ini bukanlah yang pertama kali.
"Yang pertama dilakukan Juli 2024, setelah itu NA membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi dan tidak berhubungan dengan korban lagi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Rabu, 25 September.
Akan tetapi, pelaku NA kembali mengulangi perbuatannya.
Dia menghubungi korban dan mengajak korban untuk kabur ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 16 September.
Meski korban sempat menolak lantaran takut dengan pihak keluarga, namun si pelaku berusaha meyakinkan si korban.
"Namun tanggal 19 September 2024 pelaku kembali membujuk korban dan akhirnya korban menerima ajakan pelaku dan berangkat menuju Kolaka, Sulawesi Tenggara," jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, dilakukan serangkain penyelidikan sehingga diperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas terduga pelaku yang lari menuju ke Kabupaten Kolaka.
"Tim kemudian bergegas untuk menuju ke Pelabuhan Kabupaten Kolaka dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti satu buah handphone merek OPPO A17.
Dia mengatakan kalau aksi nekat ini dilakukan pelaku ditengarai karena keluarga korban yang tak merestui hubungan keduanya.