"Dan sama sekali tidak ada singgah, itu diakui oleh Ibnu (anak Prof. Basri Modding) meski sempat disangkali," cetusnya.
Kata Prof. Sufirman, satu rupiah pun ia tidak menerima uang dari hasil pencarian tersebut. Hanya saja, ia disebut terlibat di dalamnya.
"Tidak ada satu rupiah pun saya terima, saya dengar saya dikaitkan dengan pasal 55 yaitu penyertaan pembantuan," imbuhnya.
Prof. Sufirman bilang, perannya hanya menandatangani proses administrasi karena disiapkan oleh stafnya.
"Jadi kalau saya dilibatkan jadi tersangka saya tidak tahu, dia (Polda Sulsel) menggunakan hukum apa. Tapi yah saya hargai. Kami akan mengambil langkah hukum setelah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi. Saya akan pelajari setelah saya terima sprindiknya. Kita masih meraba-raba," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Sufirman Rahman tersangka terkait kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus.
Selain Prof Sufirman, mantan Rektor UMI Prof Basri Modding juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 oktober 2023 lalu.
Basri Modding saat menjabat Rektor, diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus senilai Rp.11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp. 4.904.000.000.
Selanjutnya, pada pekerjaan kedua mengenai pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI.
Di sini, Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310. Akan tetapi, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp.6.559.679.480.