FAJAR.CO.ID, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare terus berupaya mencegah terjadinya suap atau gratifikasi, terutama dalam hal pengurusan perizinan. Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Husni Syam, menekankan agar para pelaku usaha tidak memberikan bayaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengurus izin.
Dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Bukit Kenari, Parepare, Kamis (26/9/2024), Sekda Husni mengingatkan pelaku usaha untuk tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Kita ini pengusaha lokal, jika ada ASN yang meminta bayaran, itu sudah masuk kategori pungutan liar, dan itu tidak boleh,” ujar Sekda Husni. “Pemerintah telah menyediakan sistem online untuk mempermudah proses perizinan.” ungkapnya.
Sekda Husni juga menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai suap atau pungutan liar, mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengawasan terhadap proses perizinan.
“Perizinan, terutama di kota-kota besar, sangat rawan terhadap korupsi. Kita harus berhati-hati, terutama dalam hal perizinan pembangunan,” tambahnya. Namun, Sekda Husni optimis bahwa Kota Parepare mampu menjaga integritas dalam hal pengurusan perizinan.
Ia berharap tidak ada pelaku usaha yang terjerumus dalam praktik suap untuk memperlancar proses izin, terutama terkait pembangunan perumahan yang sering kali menjadi sasaran suap.
“Di Parepare, saya yakin kita bisa menghindari praktik tersebut,” tutupnya.