Dengan adanya peringatan ini, diharapkan para pelaku usaha lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum. (*)
Ingatkan Pelaku Usaha, Sekda Parepare: Jangan Beri Bayaran ke ASN Saat Urus Perizinan
