Wujudkan Sinergi Kemenkumham yang Berdampak, Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Kegiatan Implementasi dan Dampak Kerja Sama Dalam Negeri

  • Bagikan

Dalam kesempatan ini, Hantor menghimbau kepada seluruh peserta selaku operator pengelola aplikasi Penyimpanan Publikasi dan Kerjasama (P2MA) untuk dapat memahami dan mengimplementasikan mekanisme pelaksanaan kerjasama dalam negeri dengan mempedomani Permenkumham No 14/2023 Tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kemenkumham.

Mengakhiri amanatnya, Hantor menyampaikan 5 (lima) pesan Menkumham Supratman Andi Agtas diantaranya: 1.Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat; 2.Bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai SOP, Hati yang Tenang dan Tanggung Jawab; 3.Jadikan Pekerjaan sebagai Ibadah; 4.Berikan Kontribusi Terbaik untuk Organisasi; dan 5.Kolaborasi, Sinergi dan Integrasi.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat meberikan wawasan dan pemahaman, serta dapat meningkatkan kerjasama dan kinerja di dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) khsusnya di bdiang pengelola kerjasama,” tutup Hantor.

Sementara itu, Ketua Pokja Kerjasama Dalam Negeri Biro Hukerma Sejen Aman Budi Manduro dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kerjasama sekaligus memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait MoU dan PKS kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham.

“Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang merupakan Pimpinan dan Para Operator Pengelola P2MA dari masing-masing Unit Eselon I dan Kanwil se-Indonesia. Selama 3 (hari) ke depan, seluruh peserta akan mendapatkan materi yang disampaikan oleh Pejabat Pengelola Kerja Sama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Agung Podomoro,” jelas Aman.

  • Bagikan

Exit mobile version