Persiapakan Diri! Pemkot Makassar Bakal Terima 2.117 PPPK 2024, Ini Syarat Penting yang Perlu Diketahui

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerima 2.1117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Dari 3.000 kuota yang sebelumnya diusulkan.

Itu dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum. Namsum mengatakan, jumlah itu telah disetujui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

“Kami juga di Pemerintah Kota Makassar sudah menerima dari Kemenpan-RB kuota ASN jalur PPPK yang kita usulkan 3000 tapi yang disetujui untuk tahun 2024 yaitu 2117 orang,” ungkapnya kepada wartawan Selasa, (10/9).

Kuota 2.117 itu, kata Namsum terbagi menjadi tiga. Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. 

Kuota untuk tenaga teknis 1.600, untuk tenaga pendidikan itu 246 kuota, dan sisanya adalah untuk tenaga kesehatan.

Diketahui, pemerintah akan membuka sekitar 1.030.554 formasi untuk seleksi PPPK 2024. Itu mencakup Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui untuk pendaftar PPPK:

1. Kriteria Pelamar:

  • Pelamar yang termasuk dalam Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
  • Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah.

2. Batasan Pelamaran:

  • Pelamar hanya dapat melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.

3. Persyaratan Bagi Pelamar Disabilitas:

  • Harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
  • Wajib mengunggah video pendek yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.

4. Pengalaman Kerja:

  • Minimal 2 tahun pengalaman untuk jabatan pelaksana dan JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  • Pengalaman 3 tahun diperlukan untuk JF jenjang ahli muda.
  • Pengecualian untuk jabatan pengawas sekolah dan dosen.

5. Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • KTP
  • Pas foto
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen tambahan sesuai dengan persyaratan instansi

(Arya/Fajar)

  • Bagikan