FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Bermain-main dengan narkotika jenis sabu-sabu, seorang warga Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng berinisial SW (27) terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
SW tak berkutik saat tertangkap basah mengantongi sabu-sabu oleh Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng di Jalan Kr. Kasia.
Jalan ini disebut sering menjadi saksi bisu transaksi barang haram.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didik Sutikno mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
"Berdasarkan Laporan Polisi, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu," ujar Didik kepada fajar.co.id, Kamis (26/9/2024).
Saat pelaku digeledah, kata Didik, ditemukan satu sachet Kristal Bening diduga sabu-sabu dengan berat ± 5,15 Gram. yang berada di kantong samping sebelah kanan bajunya.
"Barang bukti tersebut disita dan diakui oleh terduga pelaku adalah miliknya," sebutnya.
Selain mengamankan sabu-sabu dengan berat ± 5,15 Gram, saat pengembangan juga diamankan beberapa barang bukti lainnya.
"Selain itu, kami juga mengamankan satu buah korek gas, potongan tissue pembungkus sabu, satu potongan slotip warna coklat pambungkus sabu," ucapnya.
Tambahnya, Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng juga mengamankan satu unit Handphone Android yang diduga dilakukan pelaku untuk transaksi, satu unit sepeda motor Genio, dan uang tunai Rp359 ribu.
Setelah diamanakan, Didik mengatakan bahwa pihaknya membawa pelaku bersama barang bukti tersebut ke kantor Mapolres bantaeng guna Proses hukum selanjutnya.