Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, menjelaskan rakor ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi antara target dan realisasi PAD, serta memberikan edukasi terkait perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tentang Anggaran Keuangan Pemerintah Daerah.
"Ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan sebagai upaya membangun komunikasi yang efektif diantara para pengelola PAD, untuk mendapatkan pemahaman yang sama dalam mendukung kebijakan peningkatan PAD demi mewujudkan kemandirian daerah yang ditandai dengan besarnya kontribusi PAD termasuk para camat bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait adanya kenaikan PBB,” katanya.
Indra Wahyudi Yusuf menyebutkan, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa agar PAD mampu tercapai, seperti melalui upaya intensifikasi atau menjalakan apa yang sudah baik dan ekstensifikasi yakni akan terus menggali lebih banyak potensi-potensi yang selama ini lose control, terutama di sektor resto, hotel, villa, dimana masih banyak masyarakat yang belum sadar terkait kewajibanya membayar pajak.
Rakor yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 September 2024 ini yang diisi degan materi dari pakar ekonomi Sulsel, Prof Marsuki DEA ini diharapkan mampu menyelaraskan target dan realisasi PAD dari sektor pajak dan retribusi sebelum akhir Tahun Anggaran 2024.
Marsuki DEA pada pemaparannya menjelaskan tentang perlunya local taxing power Pemda diperkuat sebab didasarkan desentralisasi fiskal yang dilaksanakan berbarengan dengan pemberian otonomi kepada daerah untuk mengurus diri sendiri.