"Setiap perangkat daerah yang mengelola jenis pelayanan retribusi daerah, perlu menyusun rencana bisnis yang baik dengan menetapkan SOP yang jelas dalam pemberian layanan, adanya pengendalian yang jelas terhadap penggunaan biaya dan perolehan pendapatan untuk memastikan penerimaan bersih pada tingkat ekonomis," urai pakar ekonom Sulsel ini.(*)