FAJAR.CO.ID, MAROS - Bawaslu Maros mengingatkan tim kampanye calon Bupati dan wakil bupati, serta calon gubernur dan wakil Gubernur agar mematuhi aturan kampanye Pilkada dan Pilgub 2024. Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, yaitu tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024, idealnya tim kampanye masing-masing paslon menertibkan secara mandiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang telah terpasang sebelum penetapan calon. Karena hal itu dapat menggangu masa kampanye yang telah diatur oleh KPU.
"Bawaslu Maros menghimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros, serta tim kampanye agar mematuhi aturan pelaksanaan kampanye yang diatur oleh KPU," ujar Ketua Bawaslu kabupaten Maros, Minggu (29/9/2024).
Ia menambahkan, KPU telah menetapkan aturan ukuran, lokasi dan jumlah BK dan APK yang dibolehkan pada tanggal 24 September 2024. Dengan tujuan estetika dan keindahan tata kota.
"Telah ditetapkan jumlah, ukuran dan lokasi pemasangan bahan kampanye dan alat kampanye. Maka idealnya, APK dan BK memperhatikan aspek estetika dan keindahan tata Kota Kabupaten Maros. Mesti sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 13 Tahun 2024 ( Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota," tandas Sufirman.
Sufirman mengingatkan pada paslon atau tim kampanye agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Karena setiap pelanggaran pasti akan berdampak hukum melalui mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu.