Proses ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan Dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Jika hasil pemeriksaan dokumen dan uji materi memenuhi persyaratan, maka dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diproses lebih lanjut. (fajar)