Andi Sri Rahayu dan Apdesi Sulsel sedang mengkaji pernyataan Cawabup Bantaeng 01 H Sahabuddin dengan tim hukum. Jika memenuhi unsur adu domba, maka dia akan melaporkan H Sahabuddin sebagai tindak pidana kampanye ke Bawaslu. Bahkan jika memiliki unsur ajakan untuk melawan pemerintahan yang sah, maka bisa dilaporkan sebagai tindak pidana di kepolisian.
"Kami pasti tidak akan tinggal diam. Kami kaji dengan tim hukum. Kami pasti akan laporkan ini," pungkasnya.
Pernyataan Sahabuddin viral di medsos, melalui sebuah video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan sejumlah warga di depan rumah tempat kampanye dan mendengarkan suara pidato Sahabuddin melalui pengeras suara.
Video suara Sahabuddin ini diposting oleh akun FB @Mariani Restu. Berbagai komentar bernada mengkritisi pernyataan Sahabuddin bermunculan.
“Mau sekali mi menang supaya nda di acakacak ki kodong pak sahabudding,” tulis akun @ Muh Nuz***uddin AS.
“Bahayana Jeka dende pak desa isseng na botto ki (Bahayanya pernyataan Pak Sahabuddin karena merusak citra kepala desa),” tulis akun @Sukar** Kar** Sergio.
“Na pecah belah in kades sma warganya,” timpal akun @Fati***h AzZahra.
Beberapa komentar bahkan menganggap pernyataan Sahabuddin sebagai pelanggaran kampanye yang tertuang dalam PKPU 13/2014, pasal 57 – pasal 66, yakni poin 3. “Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.
Kita tunggu saja Apdesi melaporkan Sahabuddin ke Bawaslu agar turun tangan mengusut video viral bernada adu domba Cawabup Banteng 01 Sahabuddin itu. (*)