"Kami mengundang para narasumber yang ahli di bidangnya untuk memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Dengan adanya pembekalan ini, kami berharap para pelaku usaha dapat mengatasi kendala dan memperluas jaringan mereka," tambah Fitra Kadarina.
Dengan dukungan yang tepat, pelaku usaha Perseroan Perorangan diharapkan dapat berkembang. Jika mereka mencapai modal di atas Rp 5 miliar, mereka memiliki kesempatan untuk meningkatkan status menjadi Perseroan Persekutuan Modal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Hernadi, juga menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu menghadapi berbagai tantangan.
"Melalui kegiatan inkubasi ini, kami berharap para pelaku usaha dapat memperluas akses jaringan dengan pemahaman yang lebih baik, kami yakin akan muncul perseroan perorangan yang sukses dan mampu meningkatkan usahanya," ungkapnya.
Lebih lanjut Hernadi mengungkapkan, terobosan yang dilakukan melalui Perseroan Perorangan perlu dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas pelaku usaha, sehingga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dapat diakselerasi dengan baik oleh pelaku usaha.
Terpisah, Kakanwil Sulsel Taufiqurrakhman meminta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk terus mengglorifikasikan dan memberikan edukasi serta pendampingan kepada masyarakat Sulawesi Selatan khususnya pelaku usaha untuk mendaftarkan Perseroan perorangan.
Menurut Taufiqurrakhman, pendampingan dan edukasi sangat diperlukan bagi pelaku usaha khususnya UMKM karena Perseroan perorangan ini hadir untuk membantu pelaku usaha/UMKM untuk berkembang lebih maju.