INIMI Tegaskan Kebijakan Retribusi Sampah Harus Sesuai Aturan: Subsidi Mungkin, Gratis Tidak Realistis

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Jelang Pemilu Cakada di 27 November mendatang, warga Kota Makassar semakin kritis melihat janji-janji kampanye yang diberikan oleh seluruh Calon Walikota Makassar.

Salah satu janji kampanye yang meresahkan warga yaitu janji merealisasikan retribusi sampah gratis jika terpilih sebagai Wali Kota Makassar Periode 2024-2029.

Warga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap Paslon yang menjanjikan retribusi sampah gratis. Salah satu perwakilan warga di Kelurahan Bara-baraya, Yayu menilai janji tersebut tidak masuk akal dan tidak realistis.

Keresahan itu diutarakan Yayu ketika Indira berkampanye di Kelurahan Maradekaya, Kamis (3/10/2024).Yayu mendatangi lokasi kampanye di kelurahan Maradekaya yang sebenarnya tidak mencakup Kelurahannya demi mengutarakan aspirasinya.

Yayu meminta agar Indira, sebagai salah satu Calon Wali Kota Makassar yang paham betul bagaimana Kondisi Kota Makassar saat ini, dapat menjelaskan kepada warga bagaimana kebijakan pengelolaan sampah.

"Ada tagline kampanye Bebas sampah, terus terang Ibu, saya selalu sosialisasi kebawah (kepada warga) soal sampah, impossible itu sampah gratis. Jadi mohon ibu sosialisasikan," pinta Yayu.

Indira pun menghimbau warga untuk memilih calon pemimpin Kota Makassar secara bijaksana. Termasuk janji-janji kampaye, kata Indira warga harus bisa menelaah dengan cerdas.

Indira lantas menjelaskan bahwa retribusi sampah merupakan ketentuan yang telah ada dalam Undang-undang. Retribusi sampah ditetapkan mulai dalam Permendagri hingga dalam peraturan daerah (Perda).

  • Bagikan