Terkait konsekuensi belanja pegawai yang melebihi 30 persen, Jufri Rahman menjelaskan akan memengaruhi jumlah besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga Tahun Anggaran 2027 atau selama masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan begitu, disepakati untuk memperketat memegang aturan undang-undang tersebut agar belanja daerah bisa ditekan pada angka maksimal sebesar 30 persen.
"Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap diatas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP. Jadi teman-teman ini kita minta berpikir mau ketat memegang aturan sekarang agar supaya TPP tidak terganggu di tahun 2027," tegasnya.
Kesepakatan lainnya, tambah Jufri, penerimaan tenaga PPPK untuk tahun 2024 yang ada sekarang ini nantinya akan mengambil porsi PPPK kategori paruh waktu lebih besar daripada tenaga penuh waktu guna menekan beban anggaran. (selfi/fajar)