FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — PJ Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, dorong sinergitas lintas sektor dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di area pelayanan publik tingkat kecamatan.
Hal tersebut diungkapkan saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR tingkat Kecamatan. Berlangsung Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar pada Jumat, (4/10/2024).
Dalam arahannya, Firman, yang juga Ketua Satgas KTR Kota Makassar, mengatakan KTR merupakan mandat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi tembakau dan paparan asap rokok.
"Beberapa kota di Indonesia, termasuk Makassar, masih menghadapi tantangan dalam penerapan KTR, khususnya di area pelayanan publik. Untuk itu pentingnya penegakkan KTR tanpa mengabaikan hak perokok," jelasnya.
Menurutnya, penegakan KTR di Makassar ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan masyarakat, tapi juga sebagai bagian dari upaya menjadikan Makassar sebagai kota dunia.
"Salah satu langkah menuju Makassar Kota Dunia adalah menegakkan KTR untuk membentuk perokok cerdas dengan menghargai aturan yang ada," jelasnya.
Untuk itu, Firman menyampaikan empat poin utama dalam FGD kali ini. Pertama, adalah pembentukan komitmen yang kuat di kalangan aparat kecamatan dan puskesmas dalam menjalankan KTR.
"Kedua, penerapan kawasan tanpa rokok secara lebih ketat di wilayah kecamatan maupun puskesmas sebagai area pelayanan publik," lanjutnya.
Poin ketiga, kata Firman, pentingnya melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan KTR di lapangan. Poin terakhir adalah perlunya laporan berkala dari masing-masing satuan tugas agar penerapan KTR dapat berjalan maksimal.