Selanjutnya tegas Abun, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pencarian diintensifkan, kemudian berhasil diamankan di Perumahan Elit di Makassar.
Terpidana sempat DPO kurang lebih 6 bulan sejak tanggal 24 Februari 2024.
"Selanjutnya terpidana akan dibawah ke Monokwari untuk menjalani eksekusi badan. Sebelumnya memang ditahan, tapi masa tahanan habis sebelum putusan kasasi keluar," terang Abun.
Abun menjelaskan, terdawa merupakan pimpinan PT Fikri Bangun Persada, dia terlibat korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.
"Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni itu bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar. Namun akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp3,03 miliar," kuncinya. (Muhsin/Fajar)