FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar diskusi publik bertema 'Bagaimana Peran Pers Dalam Pilkada Serentak' guna memberikan pengetahuan kepada jurnalis, agar tidak bermasalah dengan hukum berkaitan pemberitaan politik yang rentan di masa kampanye.
"Liputan pemilu ini bagi wartawan tentu kita menghendaki yang profesional, istilahnya bukan abal-abal. Kalau kami sebutannya wartawan profesional dan tidak profesional," ujar Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan saat diskusi melalui daring di Cafe Red Corner Makassar, kemarin.
Dikatakan Asep, pihaknya sejauh ini telah melaksanakan workshop di seluruh Indonesia bersama KPU, Bawaslu, dan KPID.
Ia menekankan pesan, bahwa kerja-kerja jurnalistik di media harus dilandasi dengan Undang-undang Pers, dan taat terhadap kode etik jurnalistik, mengingat saat ini sedang berlangsung Pilkada serentak 2024 pada semua daerah di Indonesia.
"Dewan Pers sudah menggariskan baik di Undang-undang Pers, Peraturan Dewan Pers melalui workshop, pelatihan, bahwa sedianya akan melakukan liputan-liputan apalagi Pilkada, seyogyanya melengkapi diri dengan keahlian, dokumen dan keabsahan secara hukum lembaga atau perusahaanya," tutur dia.
Sehingga, lanjut Asep, apabila terjadi hal yang tidak dihendaki maka Dewan Pers (DP) selalu dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani apakah itu kasus Pers atau kasus perilaku wartawan tidak profesional.
Sementara itu, Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir dalam diskusi itu menyampaikan, sikap AJI dalam melihat jurnalis yang ikut berpolitik praktis maka sangat jelas independesinya dipertanyakan.