Walhi Minta KPU Sulsel Gaungkan Isu Lingkungan di Pilkada 2024

  • Bagikan
Audiensi Walhi Sulsel dengan KPU Sulsel

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menggaungkan isu lingkungan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)2024.

Itu diungkapkan Walhi Sulsel dalam pertemuannya dengan KPU Sulsel. Mereka menegaskan sejumlah poin sebagai landasan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

Diantaranga memberi ketegasan  kepada psangan calon (paslon) yang akan maju di kontestasi pemilihan untuk menaati aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak melanggar aturan lingkungan. 

Selain itu, Walhi Sulsel mendirong usulan agar di perhelatan debat, KPU Sulsel mendatangkan panelis dari praktisi kalangan sipil agar suara rakyat kalangan bawah lebih terdengar dan mengemuka.

Kepala Divisi Hukum dan Politik Hijau Walhi Sulsel, Arfiandi Anas, mengungkapkan, apa yang menjadi permintaan Walhi Sulsel merupakan amanat dari undang-undang. 

Di UU, ia menyebut Partai Politik, Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum yang melingkupi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik atau taman dan pepohonan.

"Hal ini juga telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye di pohon yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Belum lagi banyaknya keluhan masyarakat terkait foto-foto para calon legislatif pada saat pemilu kemarin. Karena itu, Walhi Sulsel dan masyarakat sipil lainnya merasa penting untuk melakukan upaya mendorong kepada pihak KPU selaku pihak penyelenggara untuk mengambil langkah tegas dalam bentuk kebijakan PKPU tentang pengaturan kampanye berdasarkan PKPU No 13 Tahun 2024 pasal 64 tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye di pohon," katanya, saat Audiensi dengan KPU Sulsel, di Kantor KPU Provinsi Sulsel, Jl AP Pettarani, Senin (7/10/2024).

  • Bagikan