Tak hanya sekadar aturan terkait Alat Peraga Kampanye itu saja, kata Arfiandi, tapi juga lebih ke spesifik perihal kondisi iklim saat ini yang semakin memprihatinkan, dan ancaman bencana ekologi yang makin mengintai. Untuk itu, perlu kiranya KPU selaku pemangku kewenangan dalam kontestasi demokrasi yang diselenggarakan 5 tahun sekali ini juga ikut menyertakan isu lingkungan dalam debat nantinya.
"Saar ini situasi lingkungan hidup Sulawesi Selatan mengalami kerentanan bencana ekologi akibat daya dukung dan daya tampung yang berada di situasi kritis, sehingga Walhi Sulawesi Selatan meminta kepada KPU untuk memasukkan tema lingkungan hidup pada kegiatan debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah 2024. Juga meminta KPU menegakkan PKPU tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye di ruang terbuka hijau terutama di pohon-pohon berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, juga Peraturan daerah Kota Makassar No 3 tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, dan PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, serta Perwali No 7 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, dengan menetapkan sanksi berupa diskualifikasi kepada calon kepala daerah yang terbukti melakukan perbuatan pemasangan alat peraga kampanye di daerah ruang terbuka hijau," katanya.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan, surat rekomendasi yang disampaikan ke KPU akan diteruskan ke Bawaslu Sulsel. Terkait rekomendasi pemasukan isu lingkungan ke panel debat nantinya.