JKN Sebagai Syarat Pengurusan SKCK, Aisyah Beberkan Beberapa Manfaat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kebijakan terbaru dari pemerintah yang mewajibkan kepesertaan aktif peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Kebijakan ini tidak hanya mempermudah proses administrasi tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.

Aisyah Nayla Az-Zahra (18), calon mahasiswa yang akrab disapa Aisyah, sedang mengurus SKCK untuk memenuhi salah satu persyaratan pendaftaran kuliah. Menurut Aisyah, kewajiban untuk menjadi peserta JKN dalam pengurusan SKCK sangat membantu dalam proses sinkronisasi data.

“Dengan adanya Kartu JKN, data pribadi kita akan lebih cepat muncul di komputer kepolisian, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan tidak ribet,” ujar Aisyah saat ditemui tim Jamkesnews di Polresatabes Makassar, Kamis (04/07).

Aisyah juga menambahkan bahwa kebijakan ini membuat masyarakat lebih sadar akan pentingnya ikut serta dalam Program JKN.

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat akan lebih sadar untuk ikut serta dalam program JKN, yang akan membuat cakupan perlindungan sosial menjadi sangat luas bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memastikan seluruh warga negara terlindungi secara kesehatan. Dengan berbagai kebijakan dan program kesehatan yang dicanangkan, pemerintah berusaha untuk menjamin bahwa semua individu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar berjanji, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk mewujudkan kesejahteraan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Bagikan