"Selain membuat pengurusan berkas yang menjadi cepat dan efisien, kebijakan ini menujukkan bahwa pemerintah serius dalam memastikan bahwa semua warga terlindungi secara kesehatan, dan tentunya kebijakan ini juga akan mendorong kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya jaminan kesehatan," tambahnya.
Dinda, yang mengalami rabun jauh, sering menggunakan kepesertaannya dalam Program JKN untuk mendapatkan bantuan dalam melakukan pemeriksaan mata dan mendapatkan potongan dalam pembelian kacamata. Sebagai peserta BPJS kelas tiga, ia mendapatkan potongan sebesar Rp150.000 saat melakukan pembelian kacamata.
"Selama menjadi peserta BPJS Kesehatan, saya sering memanfaatkan kepesertaan untuk pemeriksaan mata saya dan juga mendapatkan potongan dalam pembelian kacamata, saya biasanya mendapatkan potongan Rp150.000 saat membeli kacamata," jelas Dinda.
Selain itu, Dinda juga pernah mendapatkan pelayanan kesehatan di salah satu rumah sakit di Makassar menggunakan Program JKN dari BPJS Kesehatan. Ia merasa sangat terbantu karena perlu melakukan kontrol setiap bulannya tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun.
"Saya merasa sangat terbantu sekali karena bisa melakukan kontrol setiap bulan tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun," ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk mendaftarkan diri dan keluarganya dalam Program JKN. Hal ini tidak hanya memastikan bahwa mereka terlindungi secara kesehatan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam membangun sistem kesehatan nasional yang kuat dan merata.