Kemudahan Administrasi dan Perlindungan Kesehatan, Manfaat Syarat Kepesertaan JKN Untuk SKCK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. Salah satu implementasi kebijakan yang mengharuskan keaktifan peserta JKN dalam pengurusan layanan publik menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh warga negara terlindungi secara kesehatan.

Salah satu kebijakan tersebut adalah kewajiban kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.

Arika Dinda Messi (18), seorang pelajar yang saat ini sedang mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini. Dinda, yang ingin mengurus SKCK sebagai salah satu syarat pendaftaran kuliah, menyambut baik keharusan kepesertaan JKN dalam proses pengurusan SKCK.

Menurut Dinda, kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SKCK sangat penting karena dapat juga mempermudah dalam melakukan integrasi data.

"Dengan adanya kartu JKN, proses pengurusan SKCK jadi lebih cepat dan efisien. Kita tidak perlu lagi menyiapkan dan membawa banyak dokumen, karena dengan kartu BPJS Kesehatan, data lengkap kita akan langsung kelihatan pada sistem," ujar Dinda saat ditemui tim Jamkesnews, Selasa (02/07).

Dinda juga menilai bahwa kebijakan baru yang mewajibkan kepesertaan BPJS dalam pengurusan SKCK menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memastikan semua warga terlindungi secara kesehatan.

  • Bagikan

Exit mobile version