Kebijakan mewajibkan kepesertaan JKN ini dibuat oleh pemerintah dengan tujuan memastikan bahwa seluruh masyarakat aktif dalam kepesertaan JKN, agar setiap masyarakat memiliki jaminan kesehatan.
"Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat itu untuk aktif dalam kepesertaan JKN, agar setiap masyarakat Indonesia mempunyai jaminan kesehatan," jelas Aras.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN.
"Kami dari BPJS Kesehatan bersama dengan fasilitas kesehatan selalu berupaya untuk melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan prima atau pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu bentuk kemudahan pelayanan yang telah kami inovasikan adalah peserta JKN dapat menggunakan KTP sebagai identitas peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan kesehatan," tambahnya.
Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Sri Darwati turut memberikan pandangannya mengenai kebijakan ini.
"Melalui implementasi status kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK ini akan membuat masyarakat menjadi lebih sadar bahwa kepesertaan JKN aktif akan sangat bermanfaat ketika ingin mendapatkan layanan kesehatan," ujar Sri Darwati.
Sementara itu, Sekretaris DPD DPP KSPSI Sulawesi Selatan, Abdul Muis juga memberikan dukungannya terhadap kebijakan ini.
"Kami sangat berharap melalui kebijakan ini, kepesertaan JKN akan meningkat, dan terkhusus untuk badan usaha yang belum mendaftarkan pegawainya diharapkan untuk segera mendaftarkan pegawainya menjadi kepesertaan JKN aktif sehingga pegawai/karyawan mendapatkan layanan kesehatan jika mereka memerlukan," kata Abdul Muis.