FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Dalam upaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, BPJS Kesehatan Cabang Makassar mengadakan sosialisasi mengenai kebijakan baru yang mewajibkan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Muhammad Aras, menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya bertujuan untuk mematuhi persyaratan administrasi, tetapi juga untuk memperkuat pemahaman masyarakat, terutama para pekerja, mengenai pentingnya akses kesehatan yang terjamin.
"Kegiatan sosialisasi ini menjadi hal yang penting, bukan hanya terkait kepesertaan dalam pemohon SIM dan SKCK, tapi kami juga akan membahas kenapa kepesertaan JKN sangat penting bagi masyarakat, terkhusus para pekerja," ujar Aras dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Status Kepesertaan JKN Aktif Bagi Pemohon SKCK dan SIM, Selasa (16/07).
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Sri Darwati, Sekretaris DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan perwakilan dari berbagai badan usaha.
Muhammad Aras menjelaskan bahwa dengan mengundang DPP KSPSI Sulawesi Selatan, BPJS Kesehatan berharap dapat mendorong badan usaha atau perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya yang belum terdaftar dalam Program JKN.
"Dengan adanya kegiatan ini, kami mengundang DPP KSPSI Sulawesi Selatan agar dapat mendorong badan usaha atau perusahaan untuk membantu mendaftarkan pekerja/karyawannya yang belum terdaftar dalam Program JKN. Kami dari BPJS Kesehatan secara rutin melaksanakan kegiatan rekonsiliasi untuk melihat kecocokan data antara peserta terdaftar dengan data pegawai di suatu badan usaha," tambahnya.