Hal ini diatur sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di Bab III, Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Ketiga, Jasa Penyiaran, Pasal 13, nomor 2. Lalu Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Kedua,
Komisi Penyiaran Indonesia, Pasal 10, nomor 1, tentang syarat menjadi anggota KPI, tertuang dalam huruf f disebutkan memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang dan huruf i, bukan pejabat pemerintah.
Selanjutnya, poin C, Tidak menyiarkan secara langsung proses fit and propert tes, baik di website resmi DPRD Sulsel dan web resmi KPI Daerah Sulsel. (KJPP telah melakukan penelusuran di web yang bersangkutan dan memang tidak ada bukti live).
Bukti lainnya, sejumlah jurnalis dilarang meliput saat proses fit and propertes dilakukan Komisi A pada 16-17 April 2014 karena digelar tertutup.
Bahkan satu dari tujuh komisioner terpilih yang diumumkan Komisi A tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD Sulsel masih berstatus ASN menjabat Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Jeneponto. (selfi/fajar)