“Masalah norma ketenagakerjaan kami akan terus berkoordinasi untuk menegakkan kepatuhan kepada pemberi kerja dan badan usaha dengan menyajikan sanksi mulai dari administrasi sampai dengan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Kami juga melakukan pembinaan agar sebelum dilimpahkan diberi kesempatan untuk badan usaha dan pemilik usaha tersebut menindaklanjutinya,” tegas Nielma.(*)