Program REHAB, Solusi Bagi Peserta dengan Tunggakan Iuran

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Naima A. Syafri (55) peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  yang baru saja memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dari BPJS Kesehatan. Naima mengaku telah menjadi peserta JKN sejak tahun 2014. Namun, pada tahun 2018, ia tidak lagi membayar iuran JKN-nya.

Naima mengaku bahwa ia terinspirasi untuk kembali mengaktifkan kepesertaan JKN setelah melihat tetangganya mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun berkat BPJS Kesehatan.

“Saya melihat tetangga saya yang masuk rumah sakit dan harus dioperasi lalu menggunakan BPJS Kesehatan. Dia tidak mengeluarkan biaya sama sekali, dari sejak itu, saya merasa BPJS Kesehatan sangat membantu dan perlu mengaktifkan kembali kepesertaannya,” ungkap Naima ketika ditemui Tim Jamkesnews, Jumat (05/07).

Namun, tunggakan iuran yang besar membuat Naima ragu untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, ia merasa berat ketika harus membayarkan tunggakannya sekaligus.

“Tunggakan iuran saya sudah banyak dan terasa berat kalau harus dibayarkan sekaligus. Saya sempat tidak ingin mengaktifkan kepesertaan saya karena itu,” tambahnya.

Beruntung, Naima mendapatkan informasi dari keluarganya yang bekerja di BPJS Kesehatan tentang adanya Program REHAB, yang memungkinkan peserta untuk membayar tunggakan iuran secara bertahap.

Program REHAB ini dirancang untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan merasa kesulitan jika harus membayar sekaligus.

“Program REHAB sangat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan iuran. Saya merasa sangat terbantu karena bisa membayar tunggakan secara bertahap dan tentunya akan bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan saya,” kata Naima.

  • Bagikan

Exit mobile version