FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejari Takalar mengungkap pembangunan talud di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke berpotensi menyalahi aturan.
Proyek yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi ini telah menghabiskan anggaran Rp1,6 miliar untuk pembangunannya. Anggaran proyek pembangunan talud tersebut besumber dari APBN tahun 2023 lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Takalar, Muhammad Musdar mengungkap adanya potensi menyalahi aturn dari proyek pembangunan talud di dua desa Kepulauan Tanakeke itu.
"Ada dugaan perbuatan melawan hukum. Statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 2 Oktober,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Muhammad Musdar, Rabu, 9 Oktober 2024.
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mulai ditangani setelah Kejari Takalar menerima aduan. Kejaksaan Negeri Takalar kemudian menindaklanjuti aduan tersebut dan memulai penyelidikan sejak Agustus 2024 ini.
“Awalnya, masyarakat melaporkan kondisi bangunan yang sudah rusak padahal belum genap satu tahun setelah dibangun," beber Musdar.
Musdar mengungkapkan, proyek talud di Kepulauan Tanakeke dianggarkan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar.
Proyek talud dengan volume tinggi 1,6 meter dan panjang 1.600 tersebut menelan anggaran Rp1,6 miliar.