Selanjutnya Tim Kanwil Sulsel juga melakukan pelaksanaan pertukaran data dan tanda tangan elektronik tersertifikasi SPPT TI pada Lapas/Rutan bagian dari Kanwil dalam upaya integrasi data antar lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Pada kesempatan ini juga memantau dan mengawasi tugas dan fungsi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) /Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yaitu dengan melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) meliputi perawatan tahanan atau anak, litmas untuk pembinaan awal, pemindahan asimilasi, integrasi dan litmas cuti mengunjungi keluarga (CMK) pada Bapas Palopo.
Semoga Melalui Pemantauan dan Pengawasan ini Lapas/Rutan dapat mengimplementasikan SPPT-TI dan mewujudkan penanganan perkara dapat berjalan dengan transparan, cepat, akurat, efektif dan efisen. (*)