Fajar.co.id, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerjasama dengan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 48 Makassar menggelar Kegiatan Pembekalan dan Penyuluhan Hukum bagi para pelajar kelas VII dan VIII pada Jumat (11/10/2024).
Di hadapan para pelajar, Penyuluh Hukum Kanwil Erna dan Nasruddin yang bertugas sebagai narasumber memaparkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum bagi pelajar SMPN 48 Makassar sehingga diharapkan para pelajar dapat mengembangkan dan membina tanggung jawab sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan,” papar Nasruddin.
Lebih lanjut Nasruddin menekankan bahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemaparan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Sekolah SMPN 48 Makassar Rakhmaniar Basri yang menyampaikan terima kasih atas kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memberukan pembekalan dan penyuluhan hukum bagi para pelajar. Dirinya beharap agar jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat memperkaya informasi hukum dan HAM kepada peserta didik SMPN 48 Makassar.