Lalai dari Pakta Integritas dan Pedoman PTM, Alasan KTU FTIK UIAD Sinjai Diberhentikan

  • Bagikan

"Jadi saya tegaskan ini murni person dari saudara Abd Latif, tidak ada kaitannya dengan HMI, Muhammadiyah dan HMI tidak ada masalah, buktinya saya juga alumni HMI, Wakil Rektor 2 dan Dekan FTIK juga alumni HMI tapi tidak dipersoalkan, saya curiga ada pihak-pihak tertentu yang ingin membenturkan kita semua," bebernya.

Rektor UIAD Sinjai, Dr. Suriyati menambahkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan. Kewenangan tersebut dimiliki BPH UIAD Sinjai.

Selain itu, usulan pemberhentian dilakukan setelah melewati proses peringatan dan pembinaan. Mulai dari dekan, pimpinan, dan BPH. Tetapi peringatan dan pembinaan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Oleh karena itu, pihaknya membawa hal ini ke rapat dan memanggil Latif untuk hadir memberikan pembelaan diri, tetapi tetap tidak diindahkan.

"Akhirnya, hasil rapat memutuskan untuk diusulkan pemberhentiannya kepada BPH UIAD, jadi keputusan akhir ada di tangan BPH sebagai wakil pimpinan pusat Muhammadiyah di UIAD, bukan Rektor yang memberhentikan sebagaimana informasi yang tersebar," kuncinya. (sir)

  • Bagikan

Exit mobile version