FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis geram dengan bocornya dokumen penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar ke media. Ia menilainya sebagai pelanggaran kode etik.
“Maaf saya cukup berapi-api. Bersemangat. Karena saya terus terang sangat kecewa dengan perkembangan informasi di luar. Belum juga kebocoran dokumen yang saya sangat tidak sangka sama sekali,” kata Arwin dalam sambutannya saat pelantikan Pj Sekda Makassar di Balai Kota Makassar, Jumat (18/10/2024).
“Kebocoran dokumen itu adalah hal yang sangat memalukan di pemerintahan. Sudah jelas dokumen itu rahasia, masih saja disebarkan. Malu jadi ASN. Karena itu melanggar kode etik ASN. Menjaga rahasia negara. Sudah melanggar itu,”
Arwin pun meminta hal serupa tidak lagi terjadi. Menurutnya, itu kebiasaan yang tak bisa dibiarkan. “Tolong berhenti begini. Ini kebiasaan buruk di pemerintahan kalau berlangsung begini,” ujarnya.
Apalagi, kata Arwin, ada dua dokumen yang bocor. Yakni surat Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) bernomor 800.1.10.2/2468/BKD tertanggal 16 Oktober.
Surat itu ditujukan kepada Pjs Wali Kota Makassar. Pada pokoknya, menyebutkan nama dan profile singkat Irwan Adnan yang disebut dapat dilantik sebagai Pj Sekda Makassar.
Kemudian Surat Pjs Wali Kota Makassar Nomor: 800/6805/BKPSDMDX/2024 tanggal 9 Oktober 2024. Pada pokoknya mengusulkan tiga nama sebagai Pj Sekda Makassar.
“Tidak hanya usulan yang bocor, surat dari provinsi pun bocor, yang dapat malah media. Ini luar biasa bocornya. Bocornya terstruktur, masif. Mohon maaf saya agak emosional, tapi saya masih ada dalam koridor,” terangnya.