FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), Murlianto SH. MH tanggapi dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan tim pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) ke Bawaslu Sulsel.
Menurutnya, laporan itu keliru lantaran menyebut bahwa Andi Sudirman diduga melakukan pelanggaran pemilu hanya karena memenuhi undangan peringatan HUT Sulsel ke-355 tahun di Kabupaten Soppeng.
Murlianto menyebut, ada dua kekeliruan dilakukan tim DIA dalam pelaporannya. Pertama yaitu memaknai dugaan pelanggaran kampanye karena ada penggunaan fasilitas pemerintah.
Padahal sesuai aturan dalam pasal 69 huruf h tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, hanya akan berlaku pemenuhan unsur dugaan pelanggaran apabila kegiatan yang dimaksud pasal a quo berbentuk kampanye.
"Sementara faktanya adalah Andi Sudirman dan Bupati Soppeng Kaswadi hanya kegiatan menghadiri gerak jalan saja, bukan kegiatan kampanye. Disitu jelas tidak ada unsur-unsur kampanye seperti tanda gambar paslon, ajakan memilih, pemaparan program kerja maupun visi-misi Andi Sudirman selaku cagub Sulsel," sebutnya, Jumat (18/10/2024).
Kemudian, kekeliruan kedua, yaiu terkait pemaknaan pelanggaran administrasi secara TSM (terstruktur, sistematis & massive) yang ditujukan kepada Andi Sudirman juga sangat tidak berdasar. Pasalnya sama sekali tidak ada muatan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan.