KPID Sarankan KPU Kerjasama TV Lokal Siarkan Agenda Debat Kandidat

  • Bagikan

Alasan lainnya juga agar seluruh masyarakat Sulsel bisa mengakses bagaimana calon kepala daerah memaparkan visi, misi dan program kerjanya melalui siaran lembaga penyiaran lokal. 

Tentunya, dalam menetapkan lembaga penyiaran untuk siara langsung debat publik, KPU juga perlu memperhatikan beberapa aspek penting yakni legalitas ijin lembaga penyiaran harus jelas yaitu memiliki izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP tetap. Baik yang radio maupun TV.

"Aturan main debat publik sudah di atur dalam peraturan KPU.Sehingga pandangan kami jika debat paslon dilakukan oleh media penyiaran lokal akan lebih fokus target audience yang menjadi sasaran debat, karena terlokalisir di daerah yang sedang menyelenggarakan pemilihan. Ini strategis dan efektif,” terangnya.

Kendati debat publik oleh lembaga penyiaran lokal bukanlah suatu kewajiban dan bisa juga disiarkan televisi induk jaringan, paling tidak KPU dapat memberikan ruang bahkan satu kali kesempatan kepada lembaga penyiaran lokal untuk menyiarkan debat publik.

Apalagi pelaksanaan debat untuk Pilkada serentak di 24 kabupaten/kota bahkan provinsi tahun ini seluruhnya digelar di daerah masing-masing. Tidak ada lagi di luar Sulsel seperti pilkada sebelumnya. 

"Tentu ini kesempatan besar bagi lembaga penyiaran lokal di daerah untuk memperlihatkan kualitasnya bahwa mereka juga bisa menjadi penanggungjawab debat dalam hal penyiaran," tutup Alumni Santri PM Gontor ini. 

(Ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version