FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel menyarankan kepada 24 KPU Kabupaten dan Kota serta Sulsel pelibatan lembaga penyiaran lokal untuk pelaksanaan debat kandidat.
Hal itu berkesuaian dengan semangat KPU RI untuk keberlangsungan dan eksistensi lembaga penyiaran lokal bertumbuh di daerah masing-masing.
Tentunya pelibatan lembaga penyiaran di masing-masing daerah juga harus sesuai dengan aspek yang diinginkan penyelenggara debat publik dalam hal ini KPU berdasarkan aturan yang ditetapkan.
"Saran kami untuk KPU di 24 kabupaten/kota dan Sulsel paling tidak mereka dapat menggandeng lembaga penyiaran lokal selain nasional untuk menyiarkan secara langsung maupun tunda pelaksanaan debat kandidat cabup, cawalkot maupun cagub. Baik itu TV maupun Radio," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Nasruddin, Senin (21/10/2024).
Mantan jurnalis Celebes TV ini menjelaskan, dalam setiap rapat koordinasi dengan sejumlah KPU di Sulsel, pihak KPID selalu mengingatkan dan memberikan masukan serta saran agar sedapat mungkin tetap memberdayakan lembaga penyiaran baik LPP lokal maupun LPS lokal untuk bekerjasama dalam hal penyiaran debat publik.
Hal itu juga sebagai bentuk keberpihakan KPID demi memperjuangkan keberlangsungan dan keberlanjutan eksistensi lembaga penyiaran kedepannya.
"Semangat kita adalah bisa berkeadilan dan tidak ada yang memonopili. Paling tidak lembaga penyiaran berjejaring sedapat mungkin bisa menggandeng lembaga penyiaran lokal agar bisa tumbuh bersama," urai mantan jurnalis Tribun Timur ini.