FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Lemahnya regulasi dalam pemberian sanksi dalam mengeksploitasi anak untuk kepentingan politik memantik Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Sulawesi Selatan membangun komitmen bersama. Melibatkan pemerhati anak, utusan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, dan awak media.
Mitigasi tersebut terus dilakukan Bawaslu Sulsel melalui sosialisasi ‘Pengawasan Pemilu Partisipatif di Provinsi’ dengan tema “Mitigasi Eksploitasi Anak dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024” di Hotel Four Point Makassar, Rabu, 23 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menjelaskan pihaknya sengaja menghadirkan tiga unsur tersebut agar pelibatan anak pada kampanye akbar dapat dicegah. Kendati, pasangan calon di pilgub, pemerhati anak dan media, punya peran besar.
Apalagi kata Saiful Jihad, aturan eksploitasi anak dalam masa kampanye cukup jelas. Tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014. Namun demikian, ia mengakui regulasi tentang pelibatan anak dalam kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih lemah.
“Regulasinya masih lemah. Tapi kami berharap dengan komitmen ini mari sama-sama untuk tidak mengeksploitasi anak. Bila ada yang melanggar paling tidak ada sanksi sosial bagi paslon tertentu,”kata Saiful kepada wartawan
Mitigasi yang dilakukan Bawaslu mencegah eksploitasi anak dalam masa kampanye, mengeluarkan surat edaran berisi 11 poin.
Surat edaran larangan pelibatan anak masa kampanye ditujukan ke pasangan calon yang mengikuti pilkada serentak, partai politik, dan tim kampanye.