Pengamat Sebut Program Iuran Sampah Gratis Appi-Aliyah Inovasi Baru

  • Bagikan

Merujuk pada Undang undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dimana disimpulkan bahwa yang berwenang menyelenggarakan pengelolaan sampah secara langsung adalah pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya pada UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disusul turunan dari UU ini di antaranya permendagri No 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Pada salah satu norma UU28/2009 tersebut di atas sebelum dicabut menegaskan salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

"Namun setelah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah hanya disebutkan pelayanan kebersihan sebagai salah satu objek retribusi jasa umum," jelas politisi Demokrat itu.

Adapun penjelasan tentang kelayakan iuran sampah gratis yang merupakan program unggulan Mulai sebagaimana yang termuat pada UU 1/2022 Jenis Pelayanan Retribusi; Pasal 88.

Merujuk pada hal di atas, ia menyampaikan program iuran sampah gratis dari paslon Mulia ini merupakan Kearifan lokal, yang sesungguhnya bermaksud mengurangi beban masyarakat. Terutama karena dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

"Sangat memungkinkan paslon MULIA akan memberikan insentif bagi pihak pihak yang turut berperan dalam mengurangi jumlah sampah di Makassar," tegas mantan anggota DPRD Sulsel dari Partai Demokrat ini. (Selfi/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version