Kemudian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Walhi Nasional, dan Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (Pikul).
“Proses konsultasi ini merupakan bagian untuk menginventarisir masalah yang ada di Sulsel, kemudian ini yang akan dijadikan dasar menguatkan data-data untuk mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim,” ujarnya.
Eksekutif Nasional Walhi, Satrio Manggala menilai Undang-Undang (UU) Keadilan Iklim sangat perlu. Ia menyebut tujuannya ada dua.
“UU Keadilan Iklim itu bertujuan. Pertama memutus mata rantai ketidakadilan. Kedua Memotong atau memaksa ketimpangan atau ketidak adilan baru,” ucapnya.
Ia menilai ketidakadilan merupakan awal mula krisis iklim. “Krisis iklim itu sesungguhnya dimulai dari ketimpangan dan ketidakadilan. Ketidakadilan itu dari jaman kolonialisme. Di Paris Agreement itu diakui,” jelasnya.
Di Indonesia, kata dia, ketidakadilan dimulai dari kebijakan pembangunan. Di situlah menurutnya perlunya partisipasi bermakna masyarakat dalam pembangunan.
“Hasil ketidakadilan dan ketimpangan itu, ternyata didorong oleh kebijakan. Kalau di Indonesia, itu dikenal dengan program pembangunan. Masyarakat diasingkan dari sumber daya alamnya. Disalahgunakan oleh satu atau dua pihak,” terang Satrio. (Arya/Fajar)