“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian adalah melakukan perubahan regulasi dengan memberlakukan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” terang Taufiqurrakhman
Ia menambahkan dengan adanya perubahan regulasi yang menjadi dasar hukum penerbitan paspor. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI memandang perlu memotret lebih jauh implementasi Permenkumham tersebut di wilayah untuk memastikan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan dokumen perencanaan program dan dokumen strategi implementasi kebijakannya serta memberi dampak pada peningkatan kualitas layanan paspor, hal inilah yang mendasari dilaksanakan kegiatan “Analisis Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor”.
Adapun menurut Kakanwil taufiqurrakhman, hasil masukan dari diskusi hari ini akan dijadikan rujukan pengambilan kebijakan untuk mengoptimalkan layanan keimigrasian dimasa depan.
KSementara itu, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM Nofli yang mewakili Kepala BSK Hukum dan HAM Ambeg Paramartha, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan bukti yang handal dalam penyusunan kebijakan.