Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BSK Hukum dan HAM Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham tentang Layanan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman

“Kolaborasi ini sangat penting mengingat Kanwil Kemenkumham Sulsel lebih dekat dengan pengguna layanan/kelompok sasaran kebijakan sehingga persoalan dalam implementasi kebijakan lebih mudah dipotret oleh para pelaksana kebijakan di wilayah. Belum lagi bila mempertimbangkan karakteristik dari satu wilayah yang beragam ditiap wilayah. Oleh karenanya, pelaksanaan analisis strategi kebijakan di wilayah dimaksudkan agar kebijakan yang dibuat di pusat dapat memberikan dampak positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham diwilayah," kata Nofli.

Lebih lanjut Nofli menyampaikan bahwa analisis evaluasi dampak kebijakan Permenkumham No 18/2022 berfokus pada 2 (dua) kriteria yaitu: a) kriteria efektifias adalah mengukur sejauh mana kebijakan mencapai tujuan kebijakan dengan membandingkan perubahan nyata pada kelompok sasaran kebijakan dengan tujuan kebijakannya; dan b) kreteria penerimaan untuk mengukur tingkat penerimaan kelompok sasaran dan pelaksana kebijakan terhadap dampak dan manfaat sebuah kebijakan.

“Analisis strategi kebijakan akan dibahas dalam diskusi kebijakan yang bertujuan untuk berbagi pandangan, mendapatkan masukan yang konstruktif, dan untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak hanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” papar Nofli.

Nofli mengapreisasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman beserta jajaran yang telah memilih topik ini sehubungan dengan peningkatan kualitas layanan keimigrasian khususnya penerbitan paspor. “Tentu hal ini sangat relevan dengan kondisi saat ini dimana tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor sangat tinggi, sehingga diseminasi seperti ini sangat dibutuhkan agar kita dapat bersama-sama mengatasi hambatan dan tantangan dalam pengimplementasian kebijakan pelayanan penerbitan paspor,” ujar Nofli.

  • Bagikan

Exit mobile version