Selanjutnya diskusi ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yang ahli dibidangnya, yakni Imam Prawira Penanggung Jawab Pelayanan Dokumen Perjalanan Direktorat lalulintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, membahas tentang kepastian hukum dalam layanan paspor melalui evaluasi dan optimalisasi kebijakan permenkumham no. 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham No 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Narasumber selanjutnya Romi Librayanto, ketua departemen hukum administrasi negara dari Universitas Hasanuddin membahas Efektivitas Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam memberikan kepastian hukum layanan keimigrasian bagi masyarakat. Serta Bisri Musa Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel yang membahas Peningkatan Layanan Paspor RI Sebagai Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati, serta jajaran dari Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham se-Indonesia. (fajar)