Secara umum anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 digambarkan sebagai berikut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,567 triliun lebih, yang direncanakan diperoleh dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 186 miliar lebih, yang meliputi pajak daerah sebesar Rp 50 miliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp 11 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 18 miliar dan lain-lain pad yang sah sebesar Rp 107 miliar lebih.
Bataralifu menyebut, pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer, yang pada tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 1,380 triliun lebih, yang diharapkan diperoleh dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,300 triliun lebih, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 79 miliar lebih.
Berkaitan belanja daerah kabupaten wajo pada tahun anggaran 2025, digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.
Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2025 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan daerah.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, maka belanja daerah pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1,567 triliun lebih, antara lain terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,077 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 267 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 20 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp 202 miliar lebih.