Pemkab Wajo Ajukan Ranperda APBD 2025

  • Bagikan

"Kami sampaikan juga bahwa rancangan peraturan daerah yang kami kirim ke dprd pada tanggal 15 Agustus 2024 kemarin yang mengacu pada KUA - PPAS yang telah disepakati bersama DPRD," imbuhnya.

Namun demikian, lanjutnya, berdasarkan surat kementerian keuangan republik indonesia nomor:s-116/pk/2024, tanggal 19 september 2024 hal : penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah ta. 2025, perlu dilakukan penyesuaian kembali alokasi TKDD dari pusat, di mana alokasi pendapatan dana transfer bertambah sebesar Rp 59 miliar lebih. Hal ini tentu juga berimplikasi pada penyesuaian alokasi belanja.

"Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat menjadi dasar dari langkah dan gerak pengabdian kita sehingga kita tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum, semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan di masa yang akan datang, " sambungnya.

Bataralifu berharap agar rancangan APBD Kabupaten Wajo tahun anggaran 2025 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga roda pemerintahan dan proses pembangunan di Kabupaten Wajo dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Wajo.

"Kami yakin dengan kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang terjalin dengan baik serta komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyaraka, " tutupnya. (Humas Pemda)

  • Bagikan

Exit mobile version