Peredaran Skincare Abal-abal Marak, Satreskrim Polres Maros Sidak 19 Kios di Pasar Tramo

  • Bagikan

Dia juga mengatakan kalau produk yang telah diserahterimakan, akan di disposisi langsung (Disposal).

Sedangkan untuk skincare yang racikan akan ditelusuri dari mana produk itu didapatkan.

Jika terbukti, skincare yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, kata dia, maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," ungkapnya. (rin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version