FAJAR.CO.ID, MAROS -- Menyikapi maraknya peredaran skincare abal-abal, Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) Pasar Tradisional Moderen (Tramo) Kamis, 31 Oktober.
Sidak ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu bersama, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kopurindag, Hamril, beserta Kepala Pasar Tramo.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, sidak ini dilakukan sekaitan dengan maraknya peredaran skincare dan kosmetik abal-abal di Pasar Tramo.
"Ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk arah (Jukrah) Kapolda Sulawesi Selatan terkait penindakan terhadap skincare abal-abal. Yang kemudian kami sesuaikan dengan Kabupaten Maros," jelasnya.
Dia juga mengimbau kalau ada konsumen yang merasa dirugikan terhadap produk kosmetik racikan diseputar Kabupaten Maros, agar dapat melaporkan ke pihak Polres Maros.
"Kami minta konsumen untuk melapor ke Polres Maros jika menemukan produk kosmetik racikan beredar di pasar atau diproduksi," katanya.
Hasilnya, dari sidak itu ditemukan ada beberapa kios penjual kosmetik masih memajang produk jualannya meski telah kedaluwarsa.
Mereka pun berdalih jika kosmetik yang telah kedaluwarsa itu akan diretur ke suplayer.
"Dalam sidak ini kami tidak hanya menemukan produk kosmetik yang tanpa label yang tidak memiliki BPOM, tapi juga menemukan produk kosmetik yang kedaluwarsa dan tidak bisa lagi diretur. Sehingga kami serah terimakan dari pedagang ke Satreskrim," jelasnya.
Ini dilakukan agar pedagang tak lagi memasarkan barang yang sudah kedaluwarsa itu.