” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara” Kasat Reskrim.
Ia mengimbau Masyarakat agar melapor apabila mengetahui tindakan mencurigakan di wilayah hukum polres Wajo, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidanapidana.
“Keduanya diamankan di Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Reskrim.(*)