Bawaslu-Gakkumdu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Parepare

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare bersama dengan Gakkumdu setempat, berhasil menangkap dugaan praktek politik uang dalam Pilkada serentak 2024.

Tiga orang telah diamankan ke Kantor Bawaslu Parepare, terdiri dari dua pemberi dan satu penerima, Senin, 11 November 2024, siang tadi.

Dua pelaku praktik politik uang untuk memenangkan pasangan calon tertentu tersebut diketahui berinisial BA sebagai pembagi dan AI yang mencatat, sedangkan penerima berinisial HN.

Saat ini, Bawaslu dan tim Gakkumdu masih melakukan pemeriksaan intensif atas pengungkapan tersebut. Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun, membenarkan pengungkapan atas dugaan politik uang yang terjadi di Pilkada Parepare. “Ini masih dugaan dan masih dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan pula uang sekitar ratusan ribu rupiah dan data nama-nama penerima. Besaran uang yang disalurkan sebesar ratusan ribu per kepala keluarga, dan telah disalurkan di Kecamatan Bacukiki Barat. Kasus ini terungkap sekitar pukul 13.00 Wita siang tadi di kediaman HN.

Muh Zainal Asnun menambahkan, jika terbukti ancaman sanksi pidana politik uang, tidak hanya ditujukan kepada pemberi tetapi juga kepada penerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 187A ayat 1 dan 2 mengatur tentang politik uang. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

  • Bagikan