Hal ini selaras dengan penugasan Pemerintah kepada PLN yang tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Budiono juga mencatat jumlah transaksi dari sejak awal SPKLU berdiri adalah sebanyak 5.652 transaksi. Salah seorang pengguna mobil listrik di Kota Makassar Utara, Asri menyambut baik hadirnya banyak SPKLU di Kota Makassar "Dengan hadirnya SPKLU ini merupakan angin segar bagi kami yang memiliki mobilitas tinggi di Kota Makassar. Selain itu sejak menggunakan mobil listrik pengeluaran operasional saya lebih hemat." ujar Asri.
Dirinya mengaku, dulu saat menggunakan mobil konvensional menghabiskan biaya operasional Rp 800 ribu per bulannya. Sekarang saat menggunakan mobil listrik dan dengan mobilitas tinggi, ia hanya mengeluarkan biaya operasional Rp 270 ribu per bulannya, artinya Asri menghemat biaya Rp 530 ribu per bulannya.
"Pembangunan SPKLU ini merupakan sesuatu yang positif untuk penguatan ekosistem kendaraan listrik apalagi animo masyarakat menggunakan kendaraan sudah cukup tinggi," tambahnya. (fajar)